Badal umroh adalah sebuah niat yang amat mulia bagi umat Muslim. Dalam pengertiannya, badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri. Oleh karena itu, badal umroh dimaksudkan sebagai cara untuk menggantikan atau mewakili ibadah umroh seseorang yang dilakukan oleh seorang jamaah dari satu anggota keluarga. Badal umroh sendiri juga bisa lakukan oleh orang lain yang bahkan tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.
Badal umroh dapat dilakukan seorang jamaah untuk mewakili atau menggantikan seseorang yang sudah wafat, udzur karena sakit, atau tua renta yang membuat dirinya tidak dapat melaukan safat menuju Mekkah.
Pelaksanaan badal umroh ini pernah disampaikan dalam perintah Rasulullah SAW lewat sebuah hadist. Kala itu, seorang perempuan datang kepada Rasul dan bertanya:
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).
Setelah mengetahui pengertian umroh dan badal umroh, Sahabat juga perlu menyimak syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan badal umroh berikut ini.