Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Badal umroh adalah sebuah niat yang amat mulia bagi umat Muslim. Dalam pengertiannya, badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri. Oleh karena itu, badal umroh dimaksudkan sebagai cara untuk menggantikan atau mewakili ibadah umroh seseorang yang dilakukan oleh seorang jamaah dari satu anggota keluarga. Badal umroh sendiri juga bisa lakukan oleh orang lain yang bahkan tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.

Badal umroh dapat dilakukan seorang jamaah untuk mewakili atau menggantikan seseorang yang sudah wafat, udzur karena sakit, atau tua renta yang membuat dirinya tidak dapat melaukan safat menuju Mekkah.

Pelaksanaan badal umroh ini pernah disampaikan dalam perintah Rasulullah SAW lewat sebuah hadist. Kala itu, seorang perempuan datang kepada Rasul dan bertanya:

"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Syarat-syarat Melaksanakan Badal Umroh

Setelah mengetahui pengertian umroh dan badal umroh, Sahabat juga perlu menyimak syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan badal umroh berikut ini.

  1. Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang akan diwakilkan tidak dapat melakukan umroh karena secara fisik tidak memungkinkan. Mereka yang masih mampu secara fisik tidak bisa diwakilkan untuk melakukan ibadah umroh. 
  2. Jika seorang umat Muslim mampu melakukannya dan tak terkendala secara finansial dan fisik, ibadah haji dan umroh wajib untuk untuk dilaksanakan. Namun, bila ia tidak mampu untuk salah satunya, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, badal umroh tidak boleh dilakukan jika seseorang masih tergolong mampu dari segi ekonomi dan fisik.
  3. Badal umroh hanya boleh dilakukan untuk orang yang mengalami sakit keras. Bahkan jika orang itu memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.
  4. Badal umroh boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau wafat.
  5. Orang yang melaksanakan badal umroh harus sudah menjalankan ibadah umroh terlebih dahulu.
  6. Laki-laki dapat membadalkan umroh untuk perempuan, begitu pula sebaliknya, perempuan juga dapat membadalkan umroh untuk laki-laki.
  7. Badal umroh hanya boleh dilakukan satu orang dalam satu kali perjalanan umroh. Itu berarti seseorang hanya bisa membadalkan umroh seseorang saja dalam setiap perjalanan umrohnya.
Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id