Premium 12 H OD Padang
- Tiket Pesawat (PP)
- Akomodasi Hotel Bintang 4
- Makan 3x Sehari
- Bimbingan 3X Umroh
- Muthawif Indonesia
- Bus Full AC 2024
- Tour Thaif + Nasi Mandi
- Meal Box
- Handling Bandara Indonesia
- Handling Bandara Saudi
- Full Ziarah Makkah dan Madinah
- Asuransi Domenstik
- Asuransi Saudi Arabia
- Air zam zam (Tentatif)
- Perlengkapan Ekslusif
- Biaya Pengurusan Pasport
- Biaya Kelebihan Bagasi
- Vaksin Miningitis
- Transportasi Daerah menuju Bandara
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah
4. Pasport 3 Suku Kata
SYARAT DAN KETENTUAN
Pembayaran
- Apabila calon jamaah yang menitipkan membayar melalui Pihak Lain, maka pembayaran baru akan dibukukan apabila telah diterima oleh Perusahaan.
- Jamaah harus menyelesaikan pembayaran kepada Perusahaan sesuai dengan harga Umroh & Haji Plus yang telah disepakati paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan.
- Untuk pembayaran uang muka Umroh sebesar Rp. 5.000.000 per jamaah.
- Jamaah yang pembayarannya belum lunas sesuai dengan waktu yang di tentukan makan Perusahaan berhak membatalkan keberangkatannya dan kerugian akan ditanggung Jamaah
Pembatalan
- Pembatalan yang dilakukan Jamaah harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan dan ditanda tangani diatas materai Oleh masing – masing Calon Jamaah
- Pembatalan setelah pendaftaran dikenakan biaya Rp. 5.000.000
- Pembatalan 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 90% dari harga paket, pengembalian akan dilakukan selama 30 hari setelah pembatalan.
- Pembatalan 21 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket
- Pengembalian sisa dana oleh Perusahaan akan ditransfer ke rekening Jamaah
Perubahan Jadwal dan Harga
- Jadwal keberangkatan sewaktu waktu bisa berubah, tergantung situasi dan kondisi
- Harga sewaktu waktu dapat berubah dari harga kesepakatan awal tergantung dari situasi, kebijakan dan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun kerajaan arab Saudi.
- Seluruh perubahan harga akan di bebankan seluruh nya ke jamaah.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Keadaan kahar adalah bencana alam (gempa bumi, badai, pandemic, letusan gunung berapi, banjir, kondisi cuaca luar biasa buruk) yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi , perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang, tindakan sabotase oleh teroris, pemberontakan, atau perubahan situasi dan kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan Penerbitan SBSN Dalam Negeri Tahun 2010, atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas pelaksanaan Perjanjian (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”);
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa Keadaan Kahar, Jamaah dan Perusahaan secara bersama-sama maupun masing-masing dengan dilandasi itikad baik akan melakukan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud dapat ditekan menjadi seminimal dan/atau sesingkat mungkin;
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar Perusahaan dan Jamaah sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut mengenai kelanjutan Perjanjian, yang kemudian akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum).
Pesan Paket
- Tiket Pesawat (PP)
- Akomodasi Hotel Bintang 4
- Makan 3x Sehari
- Bimbingan 3X Umroh
- Muthawif Indonesia
- Bus Full AC 2024
- Tour Thaif + Nasi Mandi
- Meal Box
- Handling Bandara Indonesia
- Handling Bandara Saudi
- Full Ziarah Makkah dan Madinah
- Asuransi Domenstik
- Asuransi Saudi Arabia
- Air zam zam (Tentatif)
- Perlengkapan Ekslusif
- Biaya Pengurusan Pasport
- Biaya Kelebihan Bagasi
- Vaksin Miningitis
- Transportasi Daerah menuju Bandara
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah
4. Pasport 3 Suku Kata
SYARAT DAN KETENTUAN
Pembayaran
- Apabila calon jamaah yang menitipkan membayar melalui Pihak Lain, maka pembayaran baru akan dibukukan apabila telah diterima oleh Perusahaan.
- Jamaah harus menyelesaikan pembayaran kepada Perusahaan sesuai dengan harga Umroh & Haji Plus yang telah disepakati paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan.
- Untuk pembayaran uang muka Umroh sebesar Rp. 5.000.000 per jamaah.
- Jamaah yang pembayarannya belum lunas sesuai dengan waktu yang di tentukan makan Perusahaan berhak membatalkan keberangkatannya dan kerugian akan ditanggung Jamaah
Pembatalan
- Pembatalan yang dilakukan Jamaah harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan dan ditanda tangani diatas materai Oleh masing – masing Calon Jamaah
- Pembatalan setelah pendaftaran dikenakan biaya Rp. 5.000.000
- Pembatalan 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 90% dari harga paket, pengembalian akan dilakukan selama 30 hari setelah pembatalan.
- Pembatalan 21 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket
- Pengembalian sisa dana oleh Perusahaan akan ditransfer ke rekening Jamaah
Perubahan Jadwal dan Harga
- Jadwal keberangkatan sewaktu waktu bisa berubah, tergantung situasi dan kondisi
- Harga sewaktu waktu dapat berubah dari harga kesepakatan awal tergantung dari situasi, kebijakan dan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun kerajaan arab Saudi.
- Seluruh perubahan harga akan di bebankan seluruh nya ke jamaah.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Keadaan kahar adalah bencana alam (gempa bumi, badai, pandemic, letusan gunung berapi, banjir, kondisi cuaca luar biasa buruk) yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi , perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang, tindakan sabotase oleh teroris, pemberontakan, atau perubahan situasi dan kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan Penerbitan SBSN Dalam Negeri Tahun 2010, atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas pelaksanaan Perjanjian (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”);
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa Keadaan Kahar, Jamaah dan Perusahaan secara bersama-sama maupun masing-masing dengan dilandasi itikad baik akan melakukan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud dapat ditekan menjadi seminimal dan/atau sesingkat mungkin;
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar Perusahaan dan Jamaah sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut mengenai kelanjutan Perjanjian, yang kemudian akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum).